Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab Dilimpahkan ke Kejagung

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah resmi melakukan pelimpahan Tahap 1 berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Muhammad Rizieq Shihab.
Berkas perkara tersebut nantinya akan diteliti oleh Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum dinyatakan lengkap (P-21).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pada hari ini Kamis, 14 Januari 2021 pukul 11.15 WIB penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan Tahap 1.
baca juga:
"Yaitu penyerahan berkas perkara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang diterima oleh Kasubdit Kamneg Kejagung," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Ia mengatakan, tim penyidik melimpahkan 2 berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kasus kerumunan massa di Megamendung yang menjerat MRS.
"Kasus ini masih menunggu pemeriksaan atau penelitian dari pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Ramadhan.
Sementara itu Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima 3 berkas perkara Tahap I dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Berkas perkara atas nama Tersangka MRS dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian berkas perkara atas nama Tersangka MRS dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP.