Pria 40 Tahun 'Garap' Anak Tirinya Saat Istri Tidur

Polres Metro Jakarta Barat gelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan, Kamis (14/1/2021). | AKURAT.CO/Miftahul Munir
AKURAT.CO, Pria berinisial RDP (40) tega mencabuli anak tirinya ASK (11) di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku mencabuli korban lima kali sejak 2018 silam.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menerangkan, pelaku awalnya menikahi seorang janda beranak dua. Kemudian, pelaku mencabuli anak tirinya ketika istri sedang tidur.
"Awalnya tersangka menikah dengan seseorang yang sudah memiliki anak. Kemudian ayah tiri inisial RDP melakukan perbuatan cabul, bukan persetubuhan, tapi perbuatan cabul lima kali sejak 2018," ujar Ady kepada pewarta, Kamis (14/1/2021).
baca juga:
Ady mengatakan, aksi RDP dilaporkan oleh ayah kandung korban berinisial VN. Ayah kandung tahu perbuatan bejat RDP dari korban.
"Lalu oleh VN dilaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat untuk ditindak lanjuti," tuturnya.
Masih kata Ady, menindaklanjuti laporan VN polisi langsung menangkap pelaku pada 4 Januari 2021. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun penjara," tutupnya.[]