Ini Alasan Habib Rizieq Dipindah ke Mabes Polri

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO, Habib Rizieq Shihab (HRS) dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polri, Kamis (14/1/2021). Rizieq ditahan lantaran terjerat kasus dugaan penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).
Andi mengatakan, alasan penahanan Habib Rizieq dipindahkan karena rutan di Polda Metro Jaya terlalu padat. Selain itu, kata dia, pemindahan Rizieq untuk mempermudah pemeriksaan penyidik.
baca juga:
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro terlalu padat. Sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," tuturnya.
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melimpahkan dua berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Kedua kasus pelanggaran protokol kesehatan itu menjerat Habib Rizieq Shihab. Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, polisi menetapkan Rizieq bersama lima orang lainnya menjadi tersangka.
Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP terkait menghasut dan melawan petugas.
Sedangkan lima tersangka lain dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian untuk kasus kedua terkait kerumunan massa di Megamendung, polisi menetapkan Rizieq dengan pasal yang sama.
Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. []