Tersandung Kasus Korupsi, Presiden Wanita Pertama Korsel Divonis 20 Tahun Penjara

Dalam foto ini, Park Geun-hye sedang dibawa ke pengadilan pada Mei 2017 tak lama setelah penangkapannya | AFP via BBC
AKURAT.CO, Mahkamah Agung Korea Selatan (Korsel) akhirnya memutuskan untuk mengukuhkan hukuman 20 tahun penjara sebagai vonis akhir terhadap Park Geun-hye (68).
Park adalah mantan pemimpin Korsel sekaligus presiden wanita pertama di negara itu.
Mengutip BBC hingga Strait Times, vonis akhir untuk Park itu dibacakan tepat pada Kamis (14/1) hari ini.
baca juga:
Sebelumnya, Park Geun-hye memang sempat mendapatkan keputusan pengurangan masa tahanan dari pengadilan. Namun, pada Juli lalu, jaksa penuntut mengajukan banding atas putusan itu. Mengingat, Park aslinya mendapatkan vonis penjara selama sekitar 30 tahun lamanya hingga denda sekitar 20 miliar won (Rp256,3 miliar).
Alhasil, dengan keputusan Kamis ini, Park kembali mendapatkan pengurangan hukuman selama 20 tahun penjara. Dengan rincian 15 tahun untuk korupsi dan lima tahun karena penyalahgunaan kekuasaan.
Meski demikian, Park dilaporkan tetap dikenai denda sebesar 18 miliar won (Rp 230,8 miliar).
Park sendiri tercatat mulai menjabat pada 2013 lalu. Namun, baru tiga tahun menjabat, ia dimakzulkan oleh parlemen karena keterlibatannya dengan kasus korupsi. Lalu, pada tahun 2017, jabatannya resmi dicopot Mahkamah Konstitusi.
Kemudian pada tahun 2018, Park mulai dikenai sejumlah dakwaan kriminal, termasuk penyuapan, pemerasan, hingga penyalahgunaan kekuasaan. Tak lama setelah itu, Park dinyatakan bersalah atas 16 dari 18 dakwaan dan sebagian besarnya menyangkut penyuapan dan pemerasan.
Pengadilan memutuskan bahwa Park telah berkolusi dengan teman dekatnya, Choi Soon-sil.