5 Fakta Penting Pemakzulan di AS, Donald Trump Satu-satunya Presiden yang Mengalami 2 Kali

Presiden Amerika Serikat Donald Trump | bbc.com
AKURAT.CO, Setelah sebelumnya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dimakzulkan oleh DPR AS pada tahun 2019 lalu, kini kabar tersebut kembali mencuat. Penyebab utamanya adalah Donald Trump dituduh menjadi penghasut dari kerusuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di Gedung Capitol AS.
Dalam dunia politik, pemakzulan diatur dalam undang-undang. AKURAT.CO melansir dari berbagai sumber, mengumpulkan sejumlah fakta menarik terkait pemakzulan.
1. Fokus pada pejabat pemerintah
baca juga:
Pemakzulan adalah proses pelengseran atau pencopotan jabatan dari seorang pejabat pemerintah yang diajukan oleh sebuah badan legislatif. Fokus utama dari pemakzulan adalah penuntutan, bukan dakwaan atau tuduhan. Setelah dinyatakan dimakzulkan, nantinya akan ada proses panjang yang harus dilalui dan bisa saja berakhir pada pemecatan atau bisa juga tidak.
2. DPR sebagai penuntut
Menurut konstitusi di AS, seluruh pejabat sipil AS termasuk presiden dan wakil presiden dapat dimakzulkan. Pemakzulan tersebut memilki 19 proses resmi dengan hasil akhir 7 macam pembebasan, 8 hukuman, tiga pemecatan, dan satu pengunduran diri. Sedangkan di tingkat daerah, lembaga legislatif juga memiliki kuasa untuk mengajukan pemakzulan kepada pejabat negara termasuk gubernur.
3. Senat sebagai eksekutor
Jika DPR AS menjadi satu-satunya lembaga legislatif yang bisa mengajukan pemakzulan kepada pejabat pemerintah, maka Senat menjadi satu-satunya lembaga yang bisa melakukan proses penghukuman atau menjadi eksekutor dari pengajuan pemakzulan tersebut. Sedangkan dasar pemakzulan tertera dalam Pasal II Bagian 4 dari Konstitusi AS yang menyatakan bahwa pengkhianatan, penyuapan atau kejahatan berat dan pelanggaran lainnya bisa menjadi dasar pejabat pemerintah dimakzulkan.
4. Tidak ada yang dicopot