Hari Ini, Habib Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO, Setelah satu bulan mendekam di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab akhirnya akan dipindahkan ke rumah tahanan Bareskrim Polri pada Kamis (14/1/2021).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan pemindahan tahanan Habib Rizieq Shihab dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim.
"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," ungkap dia kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).
baca juga:
Andi melanjutkan, alasan pemindahan Habib Rizieq ke Rutan Bareskrim Polri karena di Polda Metro Jaya terlalu padat. Kemudian, alasan kedua adalah untuk memudahkan penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan.
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," tegas dia.
Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan oleh Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia ditahan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari.[]