Diduga Jadi Perantara Suap, KPK Cecar Edhy Soal Pembentukan Tim Uji Tuntas

Tersangka lainnya dihadirkan bersama Menteri KKP Edhy Prabowo usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (25/11/2020). | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dicecar penyidik KPK soal tim uji tuntas (due diligence) yang diduga sebagai perantara penerimaan sejumlah "fee" dalam kasus izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penyidik mendalami dasar pembentukan Tim Uji Tuntas izim ekspor benih lobster. Edhy diperiksa sebagai tersangka Rabu (13/1/2021) kemarin.
"Didalami pengetahuannya mengenai alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan tim uji tuntas (due diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster yang diduga sebagai perantara dalam penerimaan sejumlah 'fee' dari para ekspoktir benih lobster," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
baca juga:
Ali juga menginformasikan terdapat seorang saksi, yakni Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur, Bengkulu Edwar Heppy tidak memenuhi panggilan pada Rabu (13/1). KPK memanggil Edwar untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
"Yang bersangkutan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata dia.
KPK total telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM).
Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Suharjito (SJT).
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar. []