Bareskrim Periksa Karyawan PT GrabToko Terkait Penipuan Daring

Ilustrasi - Hakim | AKURAT.CO/Candra Nawa
AKURAT.CO, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penipuan secara daring melalui GrabToko dan pencucian uang.
"Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Ramadhan mengatakan bahwa saksi-saksi yang diperiksa mulai dari karyawan PT Grabtoko, karyawan bank dan sejumlah pihak lain.
baca juga:
Sebelumnya pada Sabtu (9/1/2021) kemarin, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka YMP (33) di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam kasus penipuan toko daring GrabToko dan pencucian uang.
Penangkapan YMP ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka YMP adalah membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah. Sehingga mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja. Namun barang tidak kunjung dikirimkan.
Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/01/2021).
Penyidik telah mengkompulir sebanyak 980 konsumen atau pemesan. Namun dari jumlah pesanan tersebut, hanya 9 pesanan yang dilakukan pengiriman.
Adapun sebanyak 971 pemesan yang telah mengirimkan uang, namun pesanannya tidak dikirimkan ke pihak pemesan. Dari kegiatan tersebut terkumpul dana mencapai Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli.