Kepala Daerah se-Banten Divaksin di Pendopo Bupati Tangerang
Lawan Covid-19

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid | AKURAT.CO/Izqi
AKURAT.CO, Pencanangan vaksinasi Covid-19 tingkat Provinsi Banten akan digelar serentak di Pendopo Bupati Tangerang, Jl. Kisamaun Kota Tangerang, pada Kamis (14/1/2021).
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid mengatakan pencanangan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bakal digelar di Pendopo Bupati Tangerang. Kepala daerah se-Banten hadir di sana untuk di vaksin pertama kali.
"Unsur Forkopimda Provinsi Banten semuanya di vaksin pertama, di lanjutkan dengan para Kepala Daerah," katanya, Rabu (13/1/2021).
baca juga:
Persiapan untuk kegiatan sedang dipersiapkan oleh petugas, segala prasarana sedang ditata. Yang pasti, vaksinasi tahap pertama nantinya di berikan untuk para tenaga medis usai para kepala daerah di vaksin.
"Vaksinasi sebagai contoh pertama, setelah Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta dilanjutkan para Kepala daerah di wilayahnya masing-masing mengikuti vaksinasi Covid-19 juga. Setelah itu dilanjutkan tahapan vaksinasi untuk para tenaga medis," papar pria yang akrab disapa Rudi ini.
Rudi mengaku, meski menjadi prioritas dalam vaksinasi ini, tenaga medis juga tetap harus meregistrasi terlebih dahulu untuk dilakukan pendataan, registrasi dengan menggunakan aplikasi husus dari satgas Covid-19.
"Karena keterbatasan jumlah di tahap pertama ini, maka tenaga medis yang akan menjalani vaksin juga harus teregistrasi dulu dalam sebuah aplikasi husus dari satgas," ungkapnya.
Untuk Kabupaten Tangerang, Rudi menjelaskan, terdapat lebih dari 15 ribu tenaga medis. Sedangkan, kuota tahap pertama Kabupaten Tangerang baru mendapat kuota sekitar 7 ribu, jadi masih ada kebutuhan tambahan untuk menutupinya," jelasnya.
Setelah tenaga medis vaksinasi dilanjutkan untuk petugas satgas Covid lapangan seperti Satpol PP dan TNI Polri, rangkaian vaksinasi ini sudah diatur pemerintah pusat.
"Dari urutan penerima vaksinasi adalah petugas satgas Covid seperti TNI POLRI serta Satpol PP kemudian masyarakat, yang pasti adanya Vaksin tidak bisa kita melonggarkan Protokol Kesehatan atau Prokes dengan 4 M nya," tukasnya.[]