Pria Ini Ditangkap Polisi Gegara Buat Surat Rapid dan Swab Antigen Palsu

Pria berinisial AA (31) | AKURAT.CO/Miftahul Munir
AKURAT.CO, Pria berinisial AA (31) diciduk Polres Metro Jakarta Pusat lantaran menjual surat rapid dan swab antigen tanpa harus mengikuti prosedur. Pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (12/1/2021) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin menerangkan, pelaku mempromosikan jual surat rapid dan swab antigen di Facebook. Identitas pelaku diketahui setelah polisi menyamar sebagai pembeli.
"Tim Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat lakukan penyelidikan salah seorang pelaku penjual surat keterangan swab antigen melalui salah satu akun Facebooknya," ujar Burhanudin, Rabu (13/1/2021).
baca juga:
Dari keterangan AA, lanjut Burhanudin, tersangka menjual surat palsu seharga Rp70 ribu untuk swab antigen dan Rp50 ribu untuk rapid test. Setelah harga disepakati korban, pelaku meminta foto KTP dan berkomunikasi melalui WhatsApp.
"Setelah selesai, tersangka akan mengirimkan PDF-nya kepada korban supaya bisa dicetak sendiri," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita 10 surat palsu swab antigen dan 3 surat rapid test. Kemudian, ada satu ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi kepada pembeli, KTP tersangka, 1 kartu ATM untuk menampung hasil penjualan surat palsu.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 51 jo 35 UU RI tahun 2016 dan UU RI nomor 11 tahun 2008 UU ITE dan UU Kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana 13 tahun penjara," tutup dia.[]