Bareskrim Dalami Kasus Fadli Zon Soal Dugaan Konten Pornografi di Twitter

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendengarkan penjelasan dari terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani saat melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11). Pertemuan tersebut guna menyampaikan perkembangan kasus dan rencana mengundang Fadli Zon hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung pada 14 November mendatang | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Tim penyidik Bareskrim masih mendalami kasus dugaan penyebaran tindak pidana pornografi melalui media sosial Twitter yang menjerat Anggota DPR RI Fadli Zon.
Diketahui, kasus tersebut berawal dengan adanya laporan polisi dengan nomor register: LP/B/0018/2021/Bareskrim dibuat pengacara Febriyanto Dunggio ke Bareskrim Polri pada Jumat (8/1/2021) malam.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kasus dugaan penyebaran pornografi masih dipelajari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kemudian, dikatakan dia, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan awal.
baca juga:
"Kasus tersebut masih didalami oleh penyidik dari Dittipidsiber Bareskrim polri. Dan akan dilakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi," kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).
Sebelumnya pengacara bernama Febriyanto Dunggio sebagai pelapor mengatakan bahwa laporan itu dibuat lantaran Fadli memberikan 'like' terhadap akun yang berisi video asusila (porno), sehingga langsung terpampang dalam akun Twitter miliknya.
"Adanya itu di likes akun @fadlizon, maka secara langsung bisa di akses atau di ketahui oleh pengguna twiiter lain entah itu follower akun @fadlizon atau tidak," ucapnya.
Dalam surat laporannya, diduga berkaitan dengan kasus pornografi atau prostitusi melalui media sosial. Kejadian itu diduga terjadi pada 7 Januari 2021 lalu. Terlapor dalam kasus itu ialah pemilik akun twitter @fadlizon.
Febri menduga bahwa akun twitter itu telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 4 (1) Undang-undang Pornografi dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP.
"Makanya kenapa kita laporkan pasal 27 ayat (1) untuk ITE dan Pasal 4 ayat (1) untuk Pornografinya," sambungnya. []