Penderita Hipertensi Tidak Divaksin Covid-19
Lawan Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti | AKURAT.CO/Yohanes Antonius
AKURAT.CO, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah mendata sebanyak 130 ribu tenaga kesehatan akan penerima vaksin Covid-19 yang mulai dilaksanakan pada Jumat (15/1/2021) mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, tidak semua tenaga kesehatan yang terdaftar berhak menerima vaksin. Hanya mereka yang memenuhi syarat saja akan disuntik antivirus Sinovac.
"Tentu harus kita lakukan pertama yang terdaftar tadi yang rentang usianya sesuai dengan persyaratan yaitu 18 sampai 56 tahun," kata Widyastuti ketika dikonfirmasi Rabu (13/1/2021).
baca juga:
Tidak sampai di situ, tenaga kesehatan yang usianya dinyatakan layak menerima vaksin juga bakal dipantau ulang. Mereka bakal diberikan sejumlah pertanyaan yang wajib dijawab. Hal ini untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.
Jika menderita penyakit tertentu seperti hipertensi, penyakit kronis, atau sedang dalam terapi jangka panjang yang menurunkan imunitas maka yang bersangkutan tidak diperkenankan menerima vaksin Covid-19.
"Dilakukan screening dipastikan bahwa yang bersangkutan tidak atau memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh tingkat pusat. ada 16 pertanyaan yang ada dalam form yang bisa ditanyakan diverifikasi diklarifikasi kepada para sasaran," ujanya.
Kemudian tenaga kesehatan yang pernah terpapar Covid-19 juga tidak masuk dalam prioritas penerima vaksin tahap pertama ini. Widyastuti tidak menjelaskan secara rinci terkait hal ini.
"Kalau ada di antara angka tadi ada yang menderita pernah Covid-19 berarti tidak diberikan," ujarnya.
Widyastuti melanjutkan, bagi tenaga kesehatan yang dinyatakan layak menerima vaksin, nantinya akan diberi tahu lewat layanan pengirim pesan.