Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang Gunakan Online Shop GrabToko

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Direktur Tipidsiber Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) dan Wadir Tipidsiber Kombes Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan pengungkapan kasus kejahatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020). | ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
AKURAT.CO, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria berinisial YMP (33) lantaran melakukan penipuan secara daring dan pencucian uang.
Polisi menangkap pelaku di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Pelaku YMP adalah seorang karyawan swasta.
baca juga:
"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/01/2021).
Saat penangkapan terhadap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 unit laptop, 2 buah Simcard, 1 buah KTP dan 4 buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.
Slamet mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga murah.
Hal itu, kata dia, mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja, namun barang tidak kunjung dikirimkan.
"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko. Namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut," ucap Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Adex Yudiswan.
"Dan 9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," sambungnya.