Praperadilan Ditolak, Berkas Perkara Rizieq Shihab Dilimpahkan ke Kejaksaan

Suasana sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Tim hukum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tetap berlanjut.
Dengan demikian polisi akab menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut untuk kemudian dinyatakan lengkap dan layak disidangkan.
Diketahui, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
baca juga:
"Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti dan dilaksanakan, tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki usai sidang.
Meski demikian, menurut Hengki, dengan ditolaknya gugatan praperadilan Rizieq Shihab, maka penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq itu telah sah menurut aturan hukum yang berlaku.
"Yang jadi permohonan sekali lagi permohonan pemohon (Rizieq Shihab) ditolak untuk seluruhnya dan apa yang dilakukan oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sebelumnya hakim tunggal Akhmad Sahyuti memaparkan sejumlah pertimbangan atas ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq. Pertama, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan hukum yang berlaku.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim Sahyuti.
Sahyuti mengatakan, penyidik kepolisian telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh karena itu, polisi menyatakan bahwa acara pernikahan putri Rizieq dam Maulid Nabi di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.