Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Ini Alasan Hakim

Hakim tunggal Akhmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menyatakan ketidakhadiran Muhammad Rizieq Shihab untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya menjadi salah satu pertimbangan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut.
Hakim menilai penetapan status tersangka terhadap Rizieq sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali, padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan. Oleh karena tidak memenuhi pemanggilan itu melanggar kewajiban," kata Sahyuti saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
baca juga:
Diketahui, Rizieq mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 2 kali dengan alasan sakit, sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan.
"Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua. Apabila panggilan kedua tidak dipenuhi, maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik," sambungnya.
Hakim menilai dengan merujuk pada ketentuan Undang-undang dan KUHAP, pemanggilan terhadap Rizieq sebagai saksi dapat dibenarkan.
Oleh karena itu, Sahyuti menyatakan jika permohonan gugatan Rizieq harus ditolak.
"Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas, maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan (praperadilan) itu haruslah ditolak," paparnya.
Lebih lanjut, hakim Sahyuti menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan telah mendapat penetapan dari Pengadilan.