Dilanda Protes Besar-besaran, India Tunda Penerapan UU Pertanian Baru

Dalam foto ini, para petani memprotes undang-undang pertanian baru di Perbatasan Singhu di New Delhi | ANI via Live Mint
AKURAT.CO, Mahkamah Agung India akhirnya memutuskan untuk menangguhkan penerapan tiga undang-undang (UU) pertanian baru menyusul protes besar-besaran dari warga. Pengumuman itu baru disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Sharad Arvind Bobde dalam sidang Selasa (12/1) hari ini.
Dalam keterangannya itulah, Bobde menegaskan bahwa UU baru akan ditunda. Kemudian sebagai gantinya, pengadilan akan membentuk komite untuk mendengarkan keluhan petani terhadap UU anyar tersebut.
"Kami akan menangguhkan pelaksanaan tiga UU pertanian sampai ada perintah lebih lanjut.
baca juga:
"Kami sedang membentuk panitia agar kami bisa memiliki gambaran yang lebih jelas.
"Kami tidak ingin mendengar argumen bahwa petani tidak mau pergi (menemui) panitia komite. Kami sedang mencari cara untuk menyelesaikan masalah," terang Bobde seperti dilansir dari Al Jazeera hingga Business Insider.
Pernyataan Bobde itu pun mengandung arti bahwa UU kontroversial itu sejatinya masih belum dicabut. Meski begitu, dengan keputusan itu, pemerintah tidak bisa menerapkan UU secara paksa sebelum ada pemberitahuan lebih lanjut.
Pemerintah Narendra Modi sendiri tercatat telah mengesampingkan pencabutan UU pertanian baru. Meski dalam hal ini, protes terus menjalar luas dari puluhan ribu petani hingga kelompok pekerja lain di seluruh negeri.
Sementara, dalam argumennya, pemerintah Modi mengklaim bahwa UU bertujuan untuk memodernisasi sistem pertanian kuno yang dianggap memicu pemborosan besar-besaran serta kemacetan rantai pasokan.
Sebaliknya, para pemimpin pertanian mengatakan bahwa UU itu hanya merupakan upaya untuk mengikis harga dukungan minimum. Mereka juga menilai bahwa UU baru akan menciptakan wewenang luas bagi perusahaan untuk mengontrol sektor pertanian negara.[]