Tim Kuasa Hukum HRS Bakal Ajukan JR ke MK Jika Praperadilan Ditolak

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memimpin jalannya sidang gugatan praperadilan atas nama Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (4/1/2021). | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Kasus yang menjerat Muhammad Rizieq Shihab akan ditentukan pada hari ini dalam putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari ini, Selasa (12/1/2021).
Sebelum sidang di mulai, tim kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan telah menyiapkan langkah antisipasi apabila gugatannya ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti.
Kuasa Hukum Rizieq rencananya akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konsitusi (MK).
baca juga:
"Kalau andai kata ditolak, mungkin upaya berikutnya, tapi bukan hanya perkara sini aja, akan mengadakan upaya hukum Judicial Review (JR)," kata kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah di PN Jaksel.
Alasan mengajukan JR, dikatakan Alamsyah, terkait permasalahan pasal yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur praperadilan diputus oleh hakim tunggal. Sebab, menurut dia, pendapat seorang hakim tunggal adalah pendapat perorangan.
"Kalau hakim tunggal ini kan pendapat perorangan. Pendapat perorangan itu bisa saja. Kita lihat lah nanti hakimnya ya kan. Karena di sini masalahnya putusan hakim di sini tidak bisa diuji," ujarnya.
Alamsyah mengatakan, seharusnya hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Habib Rizieq. Pasalnya, merujuk keterangan ahli yang dihadirkan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan tidak dapat disatukan dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pendapat ahli yang kita ajukan kan sudah kuat banget bahwa Pasal 93 itu tidak bisa diadopsi atau digabungkan perkaranya dengan Pasal 160, grup Muzzakir (ahli) dan sebagainya saksi ahli kita kemarin, Fernando, kita lihat lah nanti hakimnya kan," tuturnya.
Sementara itu, Tim hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon optimis menang dalam sidang gugatan praperadilan kali ini. Dalam hal ini, mereka menyerahkan sepenuhnya pada hakim tunggal yang meminpin jalannya sidang.