Tak Terima Putusan Hakim, Koruptor Rp 477 Miliar Kokos Leo Lim Ajukan PK

Ilustrasi - Hakim | AKURAT.CO/Candra Nawa
AKURAT.CO, Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, koruptor yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar tidak menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian Kokos Leo Lim mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan 4 tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
"Kalau tidak salah dua bulan yang lalu (Kokos) mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Siswanto saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).
baca juga:
Siswanto mengatakan, pihaknya telah mengerahkan para ahli untuk bertanding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna melawan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kokos bersama tim hukumnya.
"Ya intinya kita maksimal, ahli sudah kita hadirkan dalam sidang itu, untuk menguatkan bahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan negara," ujar Siswanto.
Kokos yang merupakan Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME) mengatur siasat agar proyek pengadaan Batubara di PLN Muaraenim.
Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Akibat tindak pidana korupsi itu, uang negara mengucur ke rekening Kokos sebesar Rp 477 miliar. Belakangan batubara yang dijanjikan tidak sesuai hingga menyebabkan negara merugi.
Pada Januari 2019, Kokos menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sejak Mei, Kokos dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 1miliar subdisair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar.
HM Prasetyo saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung meyakini bahwa Kokos Leo Lim bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, karena itu JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara serta dikenakan hukuman bayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar yang telah berhasil disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan di rekening penitipan RPL 139 Kejaksaan. []