52 Pedagang Pelanggar Prokes di Pasar Senen Ditangkap, Hanya Satu yang Mau Bayar Denda

Warga saat memadati kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (20/12/2020). | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggelar razia kepatuhan protokol kesehatan di Pasar Senen Blok III, IV dan V, Selasa (12/1/2021).
Pada operasi kali ini, Satpol PP DKI menangkap puluhan pedagang yang melanggar protokol kesehatan terutama yang tidak memakai masker saat sedang berjualan di kawasan ini.
"Jumlah pelanggar sebanyak 52 orang," kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Fitrano Jaya Putra ketika dikonfirmasi hari ini, Selasa (12/1/2021).
baca juga:
Dari jumlah pelanggar yang terjaring razia, hanya satu orang yang bersedia membayar denda tak pakai masker sebesar Rp250 ribu kepada petugas. Sisanya memilih menjalankan sanksi sosial, membersihkan fasilitas sosial di sekitar Pasar Senen.
"Sanksi sosial 51 orang, Sanksi denda administrasi 1 orang sebesar Rp250.000," ujarnya.
Dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan sejumlah sanksi yang tertuang dalam, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Besaran sanksi yang diterapkan di DKI Jakarta bagi para pelanggar protokol kesehatan adalah Rp250 ribu bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum selama 60 menit.
Apabila kedapatan mengulangi pelanggaran, maka dikenakan sanksi progresif atau sanksi berlaku kelipatan yakni untuk pelanggaran berulang sebanyak 1 kali, dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp500 ribu.
Lalu, untuk pelanggaran berulang 2 kali, dikenakan kerja sosial selama 180 menit atau denda administratif sebesar Rp 750.000. Untuk pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial selama 240 menit atau denda administratif sebesar Rp1 juta.