Kejati DKI Selidiki Dugaan Korupsi di Sudin SDA Jakut

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak | ISTIMEWA
AKURAT.CO, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyidik dugaan korupsi pada Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Utara. Penyidikan dilakukan setelah Jaksa Penyidik Sub Direktorat Laporan dan Pengaduan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengalihkan kasusnya.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah menerima laporan dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Amanat Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta (DPD Garuda RI Provinsi DKI Jakarta) tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik KKN pada Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara pada hari Jumat (8/1/2021).
Dalam laporan pengaduan tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), dengan pagu anggaran pekerjaan sebesar Rp 8. 326. 069. 000,- diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih sebesar Rp 571.168.333,40.
baca juga:
Lokasi proyek berada di Kelurahan Koja dan Kelurahan Lagoa Jakarta Utara yang dimenangkan oleh PT Cahaya Mas Cemerlang. Namun pengerjan proyek diduga dilaksanakan tidak sesuai kontrak atau perjanjian.
Di samping itu, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak selesai sesuai jangka waktu pelaksanaan sehingga harus dikenakan denda dengan ketentuan 1/1000 setiap hari telah mencapai nilai Rp34 miliar.
"Total kerugian keuangan negara dalam pekerjaan ini diduga telah mencapai Rp605 juta," kata Leo ditemui di kantornya, Selasa (12/1/2021).
Namun, dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna ditindaklanjuti sesuai SOP pidana khusus (pidsus).
"Dengan pertimbangan bahwa dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi di Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara yang merupakan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sesuai dengan azas kesetaraan penanganan perkara tersebut, " kata Kapuspenkum memberi alasan.[]