Meski PSBB Ketat, Pesta Pernikahan di Jakarta Tetap Bisa Dilaksanakan

Ilustrasi pesta pernikahan | Freepik/freepic-diller
AKURAT.CO, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota setelah kasus Covid-19 terus melonjak sejak Desember 2020 hingga Januari 2021 ini.
PSBB ketat mulai berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2020 mendatang.
Kendati adanya pengetatan PSBB, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melarang gelaran resepsi pernikahan yang dihelat di hotel atau gedung pernikahan. Tentu dengan sejumlah syarat yang mesti dipatuhi pemangku hajat dan pengelola tempat.
baca juga:
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kapasita dan Jam Operasional Pada Sektor Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Dalam masa pembatasan PSBB, diberlakukan pembatasan kapasitas dan waktu operasional usaha pariwisata dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai Peraturan Gubernur Nomor tahun 2021," kata Kepala Dinas Parekraf, Gumilar Ekalaya dalam surat yang dikutip Akurat.co, Selasa (12/1/2021).
Dalam SK itu, Gumilar menegaskan, resepsi pernikahan tetap bisa dilakukan pada masa PSBB dengan membatasi tamu undangan yang datang maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.
"Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan. Maksimal kapasitas 25 persen," tegasnya.
Tidak hanya itu, Dinas Parekraf juga membatasi jam gelaran resepsi pernikahan tidak boleh dilaksanakan hingga malam hari.
"Mulai pukul 06.00 sampai 19.00 WIB saja," ujarnya.