Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (30/11/2020). | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut hukuman penjara 4 tahun ditambah denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, lantaran terbukti menerima suap serta pencucian uang terkait pengurusan perkara hukum terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan," ujar Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021).
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menilai Pinangki sebagai aparat penegak hukum tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Untuk hal meringankan, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan mempunyai anak berusia 4 tahun
Selain itu, Pinangki sempat meminta kemurahan hati jaksa dan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Hal itu dikarenakan Pinangki masih memiliki seorang anak berusia 4 tahun dan ayah yang sedang sakit.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan, Pinangki disebut menerima uang sebesar USD500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Jaksa menerangkan uang USD500 ribu itu merupakan fee dari jumlah USD1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang tersebut diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini juga didakwa dengan Pasal pencucian uang.
Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untukmembeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.
Pinangkidinilai juga telah melakukan perbuatan Pemufakatan Jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa berujar mereka menjanjikan uang USD10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.[]