Bareskrim Tetapkan Dirut RS Ummi dan Menantu Habib Rizieq Sebagai Tersangka

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan menghalangi hasil pemeriksaan swab test Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Kasus tersebut saat Imam Besar FPI itu dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor Jawa Barat. Kemudian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor melaporkan ke polisi karena tidak bisa mengetahui hasil Swab Rizieq Shihab.
Penetapan ketiga tersangka dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
baca juga:
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Habib Rizieq Shihab, kemudian dr Andi Tatat selaku Dirut RS Ummi, dan menantu Habib Rizieq yaitu Hanif Alatas.
Brigjen Andi mengatakan bahwa penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut yang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Minggu ini rencananya (ketiga tersangka diperiksa," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/1/2021).
Lebih lanjut dikatakan Andi, penyidik sudah memiliki minimal 2 alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka dalam kasus menghalang-halangi hasil Swab Covid-19 dan tidak menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ketiga tersangka melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
"Dan hasil dalam penyelidikan hingga penyidikan, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)," tegasnya.