Putus Rantai Penyebaran COVID-19, Pemkab Batang Berlakukan PPKM
Lawan Covid-19

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Batang Subiyanto (kanan) bersama Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Wahyu Budi Santosa | Antara photo
AKURAT.CO, Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah memutuskan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Program PPKM ini belum wajib diterapkan di wilayah ini karena statusnya masih zona orange. Meski demikian, saya khawatir seandainya tidak diberlakukan PPKM maka semua orang akan hadir ke Batang untuk sekadar berlibur atau kegiatan lainnya. Oleh karenanya, mulai hari ini saya menandatangani PPKM yang berlaku hingga 25 Januari 2021," kata Bupati Batang Wihaji di Batang, Senin, (11/1/2021).
Pada acara "Sosialisasi Vaksinasi COVID-19", Bupati Wihaji mengatakan, dengan diberlakukannya PPKM maka semua organisasi perangkat daerah (OPD) wajib bekerja di rumah dengan menerapkan aturan 50 persen pegawai boleh bekerja di kantor.
baca juga:
Sedangkan untuk pelayanan kesehatan, kata dia, dibatasi 75 persen pegawai masuk kantor dan 100 persen untuk satuan polisi pamong praja (Satpol PP) karena mereka bertugas akan melakukan operasi yustisi bersama Polri dan TNI.
"WFH, kami prioritaskan untuk pegawai senior atau orang yang masuk lanjut usia," kata Wihaji.
Adapun, kata dia, untuk tempat hiburan seperti kafe, kareoke dibatasi 25 persen, serta obyek wisata dan yang berkenaan dengan keramaian hanya 30 persen.
"Bagi pengelola wisata dan kafe atau tempat hiburan masih masih nekat membuka usahanya maka akan kami berikan sanksi ditutup selama tiga hari. Adapun aktivitas karaoke ditutup pukul 20.00 WIB," tegasnya. []