Bupati Lampung Selatan Kembali Diperiksa KPK

Plt Jubir KPK Ali Fikri | ANTARA FOTO
AKURAT.CO, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nanang diperiksa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
"Pemeriksaan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto sebagai saksi untuk tersangka SY (Syahroni/mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/1/202).
Pada 15 Desember 2020 lalu, KPK juga telah memeriksa Nanang untuk tersangka lainnya, yakni mantan Kadis PUPR Lampung Selatan 2016-2017 Hermansyah Hamidi (HH). Saat itu, Nanang dikonfirmasi perihal peran tersangka Hermansyah pada proyek-proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016-2018.
baca juga:
Dalam konstruksi perkara, Hermansyah diduga melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Hermansyah dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek. []