Kendalikan Penularan COVID-19, Pemkab Lebak Terapkan AKB

Sukarelawan tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (TP-PKK) memberikan masker kepada warga di Desa Margajaya, Lebak, Banten, Sabtu (10/10/2020). | ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
AKURAT.CO, Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mengendalikan penularan COVID-19.
"Kita sudah tidak memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir 4 Januari 2021," kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di Lebak, Senin (11/1/2021).
Penerapan kebijakan AKB tersebut sesuai dengan keputusan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam mengendalikan penularan COVID-19.
baca juga:
Selama ini, kasus penularan COVID-19 di Kabupaten Lebak cenderung meningkat dan setiap pekan jumlahnya bertambah.
Penularan penyakit yang membahayakan dan mematikan itu tentu wajib dilakukan pencegahan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Karena itu, pemerintah daerah mengoptimalkan penerapan AKB agar masyarakat disiplin meningkatkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan (4M).
"Kami yakin dengan protokol kesehatan dan 4M dapat memutus mata rantai penularan COVID-19 itu," tegasnya.
Menurut dia, selama penerapan AKB itu dipastikan pengawasan dan patroli dioptimalkan untuk menindak bagi warga pelanggar protokol kesehatan.
Mereka para pelanggar protokol kesehatan dapat diberikan tindakan tegas berupa denda sesuai aturan perbup AKB tersebut.