Lengkapi Berkas Tersangka Suharjito, KPK Periksa Bupati Kaur

Petugas keamanan menjaga area gedung saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sidak di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Jumat (27/11/2020). | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Penyidikan kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KP, Edhy Prabowo (EP) terus diusut.
Hari ini, Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tersebut.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
baca juga:
Pemanggilan Gusril untuk mengumpulkan bukti kasus tersebut dan melengkapi berkas penyidikan tersangka Suharjito.
Selain Suharjito, KPK juga telah menetapkan enam tersangka, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).
Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo.
KPK menduga Edhy telag menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar. []