Pemprov DKI Rekrut Pelacak Kontak Covid-19, Ini Persyaratannya

Petugas melakukan pengambilan cairan dari hidung dan mulut untuk tes swab Antigen bagi para perwira dan anggota TNI serta Wartawan yang akan ikut dalam kapal KRI Semarang, di Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Senin (11/1/2021). | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan setempat membuka pendaftaran petugas pelacak kontak (contact tracer) pasien Covid-19 dalam rangka mengatasi penularan wabah ini yang belakangan terus meroket.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk menjadi Petugas Contact Tracer (Pelacak Kontak) dalam rangka Penanggulangan COVID-19 di lingkungan @dkijakarta," demikian penguuman yang disampaikan Dinkes DKI di akun instagram resmi @dinkesdki dikutip Senin (11/1/2021).
Para tenaga pelacak kontak yang nantinya diterima bekerja, bakal dikontrak hingga 31 Maret 2021 mendatang, dengan imbalan insentif sebesar Rp360,000 per har hari (uang harian dan transport).
baca juga:
Bagi yang berminat, bisa mendaftarkan diri lewat http;//bit.ly/PendaftaranTenagaTTracerGel3. Pendaftaran sudah mulai akan ditutup pada Selasa (12/1/2021) pukul 06.00 WIB. Hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
"Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf," demikian lanjutan pengumuman tersebut.
Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi pendaftar:
1. Minimal lulusan D III bidang kesehatan
2. Bisa mengoperasikan aplikasi di ponsel
3. Diutamakan berdomisili di Jabodetabek