Kemenag Tunggu Keputusan MUI Untuk Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac

Pasukan Brimob melakukan penjagaan vaksin COVID-19 Sinovac yang dibawa menggunakan kontainer di Terminal Kargo kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (31/12/2020). | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO Kementerian Agama sedang menunggu surat ketetapan halal resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait status kehalalan vaksin Sinovac.
Dengan surat itu, badan pelaksana jaminan produk halal (BPJPH) bakal menerbitkan sertifikat kehalalan vaksin produk Tiongkok itu.
Kepala BPJPH Kemenag Sukoso menyatakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, dinyatakan halal dan suci. Setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2020.
baca juga:
Namun, ketetapan final baru akan diterbitkan setelah BPOM menerbitkan. Izin farurat.
"Jadi, sekarang BPJPH sedang menunggu surat ketetapan halal resmi dari MUI. Sertifikat Halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," kata Sukoso 11/1/2021.
Karena itu, kata dia, mereka juga masih menunggu keputusan final dari MUI. Keputusan final dari MUI baru akan terbit setelah BPOM menyelesaikan tugasnya meneliti asek keamanan dan kemampuan vaksin produk Tiongkok itu. Khususnya kemampuan meningkatkan iminitas tubuh penerima vaksin.
"Komisi Fatwa MUI memang telah menetapkan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Tapi finalnya masih menunggu keputusan BPOM terkait izin penggunaan," katanya.
Dia mengatakan, masih terus menunggu hasil lengkap ketetapan fatwa MUI. Mereka juga terus berkoordinasi dengan MUI maupun BPOM untuk terus memantau hasil uji keampuhan dan kemampuan vaksin itu bagi calon penerimanya.
"Kita tunggu hasil lengkap ketetapan fatwa MUI. Kami sudah berkordinasi dengan MUI dan LPPOM. Insya Allah setelah semua lengkap kita terbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac," lanjutnya.