Sebelum Ditangkap, Terpidana Perkara Pemalsuan Surat Rp38 Miliar Sempat Kelabui Tim Tabur

Buronan Kejaksaan | ISTIMEWA
AKURAT.CO, Tim Tabur Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana umum atas nama Asral bin H. Muhamad Sholeh, Minggu (10/1/ 2021). Asral sendiri adalah suami dari terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang telah diamankan dua hari sebelumnya.
Penangkapan tersebut dibantu dari Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Asral masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
"Terpidana diamankan di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (11/1/2021).
baca juga:
Leonard mengatakan saat dilakukan penangkapan Terpidana sempat mengecoh pemantauan Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas nama Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun.
"Namun yang berangkat ke Karimun bukanlah Terpidana melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral," ujarnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 Terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 miliar rupiah.
"Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan," kata Leo.
Saat ini Terpidana Asral diamankan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan selanjutnya diterbangkan ke Jakarta. Kemudian dibawa Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk menjemput dan membawa terpidana ke Bali guna dieksekusi.
Penangkapan terhadap buronan atas nama Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO). []