Berani Halangi Penyidikan, KPK Tahan Sopir Menantu Nurhadi

Deputi Penindakan KPK Setyo | DOK: KPK
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ferdy Yusman (FY), sopir dari tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahakamah Agung (MA), Rezky Herbiyono.
Penahanan dilakukan lantaran Ferdy diduga melakukan upaya menghalangi penyidikan atas kasus yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari," Deputi Penindakan KPK, Setyo di kantornya, Jakarta, Minggu (10/1/2021).
Penahanan terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam konstruksi perkara, Ferdy diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan membuat perjanjian sewa-menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah atas dasar perintah dari Rezky yang tak lain merupakan menantu dari Nurhadi.
Ia juga berperah sebagai menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.
Belakangan rumah tersebut dijadikan tempat sembunyi oleh keluarga Nurhadi yang notabene saat itu tengah berperkara dengan KPK.
Bahkan, Ferdy juga berperan sebagai pihak yang berupaya melarikan Nurhadi saat penyidik KPK akan menggerebek rumah tersebut.
"Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka yang bersangkutan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK cabang Kavling C1," kata Setyo.
Atas perbuatannya, Fredy Yusman disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"FY disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan tersangka baru bernama Ferdy Yuman (FY), sabtu 9 Januari 2021 Malam, ditangkap di Malang, Jawa Timur.
"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/1/2021).
Menurut Nawawi Pomolango, Ferdy ditangkap karena FY diduga menghalangi proses penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan dijerat sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK.
"Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana menghalang-halangi upaya lidik sidik dalam penanganan perkara tersangka NHD dkk," kata Nawawi.
Dengan penangkapan Ferdy Yuman, Nawawi mengingatkan para pihak untuk tidak berani menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani KPK.
"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," kata Nawawi.[]