Usut Dugaan Korupsi Bansos Eks Mensos Juliari, KPK Diminta Periksa Herman Hery

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery dalam rapat kerja bersama Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2020). | Streaming Facebook DPR RI
AKURAT.CO, Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Satyo mengungkapkan, dari hasil bocoran informasi BAP (berita acara pemeriksaan) Juliari Batubara dan Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), politisi PDI Perjuangan itu diduga ikut bermain dalam proyek bansos dengan mendirikan beberapa perusahaan baru sebagai vendor penyedia.
"Dari 100 perusahaan yang menjadi vendor Bansos, banyak perusahaan yang baru didirikan satu hingga dua bulan. Dan perusahaan tersebut dimiliki oleh pejabat-pejabat, yang tidak menutup kemungkinan Herman Hery sebagai politisi PDI Perjuangan ikut disana," kata Satyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/1/2021).
baca juga:
Mantan Sekjen jaringan aktivis Prodem ini tak menampik karena telah diketahui oleh politisi maupun pejabat bahwa gaya berpolitik Herman Hery yang terkesan seperti mafia.
"Dan sudah jadi rahasia umum di kalangan politisi dan pejabat bahwa gaya berpolitik Herman Hery seperti mafia," tegas Satyo.
Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yaitu eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos.
Kemudian dua tersangka pihak pemberi suap, yaitu Ardian I M (AIM) selaku swasta, dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/12) setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12).
Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar; 171,085 dolar AS atau setara Rp 2,420 miliar; dan sekitar 23 ribu dollr Singapura atau setara Rp 243 juta. []