Pemprov Jatim Tetapkan 11 Daerah Terapkan PPKM

Ilustrasi - Calon penumpang menjalani tes cepat antigen COVID-19 di Stasiun Madiun, Jawa Timur, Rabu (23/12/2020). (ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc) | Antara
AKURAT.CO, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan 11 daerah di wilayah setempat untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. ke-11 daerah tersebut adalah Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi dan Kabupaten Blitar.
Penetapan tersebut berdasarkan pertimbangan Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021, yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian, atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator sebagaimana ditetapkan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), yakin Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
baca juga:
Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19, yakni diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen), dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen).
Selanjutnya, tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14 persen), serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Inmendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya.
Sementara diktum 3 yang menyebutkan bahwa gubernur juga dapat menetapkan kabupaten dan kota lain.
"Maka, landasan penetapan kabupaten dan kota yang akan diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri 1/2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator," katanya.
Gubernur mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut.