Garut Berlakukan Sistem Belajar Jarak Jauh pada Semester Genap

Seorang siswi MTs Negeri 12 Jakarta saat belajar secara online dari rumah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (14/7/2020). Memasuki tahun ajaran baru 2020/2021, sejumlah sekolah melakukan metode belajar secara online bagi daerah yang masuk dalam zona merah. Metode belajar secara online dilakukan berbeda-beda tergantung kemampuan fasilitas yang dimiliki sekolah dan tingkat keamanan daerah dalam masa pandemi. Pemberlakukan sekolah dengan tatap muka bagi zona merah masih belum diberlakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona kepada anak-anak sekolah | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Bupati Garut, Rudy Gunawan menyatakan sistem pembelajaran pada semester genap 2021 tetap dilakukan dengan pendidikan jarak jauh, karena saat ini masih terjadi penyebaran wabah COVID-19 di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Strategi pembelajaran tetap dilaksanakan dengan sistem pendidikan jarak jauh dengan strategi belajar di rumah dan menerapkan teknis proses pembelajaran daring dan luring (luar jaringan) sebagaimana mestinya," kata Bupati Kabupaten Garut, Sabtu, (9/1/2021).
Ia menyampaikan secara resmi sudah menyebarkan surat edaran kepada lembaga pendidikan agar tetap menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dengan jarak jauh untuk menghindari penularan COVID-19.
baca juga:
Surat edaran itu, kata dia, diterbitkan berdasarkan pertimbangan analisa hasil perkembangan wabah COVID-19 di Kabupaten Garut yang semakin mengkhawatirkan dan bertujuan mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik maupun masyarakat.
"Surat edaran ini mulai efektif sejak diterbitkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sampai waktu yang belum bisa ditentukan," katanya.
Ia menyampaikan, larangan itu berlaku untuk sekolah tingkat pendidikan anak usia dini (Paud), SD/madrasah ibtidaiyah, SMP/madrasah tsanawiyah, pusat kegiatan belajar masyarakat/lembaga pelatihan kerja dan lainnya.
Seluruh kepala satuan pendidikan, kata dia, diwajibkan untuk tetap melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan di instansi yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan prokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Seluruh kepala satuan pendidikan diwajibkan untuk mengatur, mengendalikan, dan mengawasi seluruh kegiatan penyelenggaraan pembelajaran dan pelayanan pendidikan," katanya.
Orang tua siswa sekolah dasar di Kecamatan Samarang mendukung kebijakan Pemkab Garut yang memberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh pada semester genap 2021 karena khawatir penularan wabah COVID-19 terus meluas.
"Saya sebagai orang tua siswa belum siap sekolah tatap muka, saya secara pribadi masih khawatir, apalagi anak-anak, saya belum yakin bisa menerapkan protokol kesehatan, maka cara yang aman menurut saya belajar daring saja," kata orang tua siswa Ayu Ningrum. []