Buron Empat Tahun, Bos Minyak Ilegal Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

Ilustrasi - Borgol | AKURAT.CO/Candra Nawa
AKURAT.CO, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan kembali menangkap buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kali ini Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi menangkap seorang buronan kasus minyak ilegal sebanyak dua ton minyak jenis solar.
Buronan itu bernama Gunardi (44) alias Gun yang merupakan bos minyak ilegal. Dia kabur dan tidak menjalani hukuman enam bulan penjara sehingga buron selama empat tahun.
"Terpidana ditangkap di kediamannya di Kota Jambi," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fhatarany dalam rilisnya, Sabtu (9/1/2021).
baca juga:
Gun ditangkap di kawasan 16 Mayang, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Usai ditangkap Gun langsung dieksekusi dan ditahan ke rutan Lapas Klas II A Jambi untuk menjalankan hukumannya.
Pada saat ditangkap Gun tidak melakukan perlawanan dan cukup kooperatif dan langsung dibawa ke Kejati Jambi untuk menjalani hukumannya di lapas.
Terpidana Gun merupakan pelaku tindak pidana kasus pasal 53 huruf c UU 22 tahun 2001 tentang Migas, dimana pada tahun 2013 pelaku menyimpan atau menguasai minyak tanpa dokumen resmi dan dihukum enam bulan penjara dan didenda Rp500 juta subsider satu bulan penjara.
Gunardi telah menyimpan BBM jenis solar sebanyak dua ton solar dan 17 jerigen solar yang disimpan di lokasi penimbunan di kawasan Tempino Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang kemudian ditangkap polisi hingga mendapatkan hukuman tetap berdasar keputusan Mahkamah Agung dengan hukuman enam bulan penjara.
Namun pelaku tidak menjalankan melainkan kabur dan menjadi buronan kejaksaan. Selama empat tahun terpidana Gunardi alias Gun hidup berpindah tempat tinggal mulai dari Kabupaten Muarojambi dan akhirnya menetap di kawasan 16 Mayang Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. []