55 RW Zona Merah, Kapolda Metro Bakal Buat Kampung Tangguh Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus | AKURAT.CO/Miftahul Munir
AKURAT.CO, Pemerintah bakal menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat pada (11/1/2021) sampai dengan (25/1/2021) mendatang.
Dengan begitu, seluruh kegiatan bakal dibatasi oleh pemerintah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, pihaknya akan menunggu keputusan peraturan Gubernur terkait PSBB yang semakin diperketat. Keputusan ini penting untuk menentukan metode pengawasan kegiatan masyarakat di wilayah Hukumnya.
baca juga:
"Jadi menunggu aturan peraturan Gubernur, tetapi yang kita kedepankan disini adalah memutus mata rantai penyebaran Covid yang memang Jakarta cukup tinggi yang bahkan kemarin sampai 2 ribu lebih, 2.300-an lebih," ujar Yusri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
Yusri mengaku, di wilayah hukumnya terdapat 55 RW yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, pada Senin (11/1/2021) besok, Kapolda memerintahkan seluruh Kapolres untuk mendirikan Kampung Tangguh.
"Tadi Kapolda baru saja memerintahkan semua Kapolres, kami rapat dengan seluruh Kapolres sejajaran Polda Metro Jaya. Dikasih waktu 55 RW itu hari Senin sudah berdiri Kampung Tangguh Jaya disitu, atau RT Tanggu Jaya. Karena memang di Jakarta ini enggak ada kampung, adanya RW," ungkap dia.
Nantinya Kapolda akan langsung turun ke Polsek-polsek yang wilayahnya termasuk zona merah untuk memastikan sudah berdiri kampung tangguh jaya.
Hal ini dilakukan Kapolda untuk mengawasi dan mantau kegiatan masyarakat di wilayah tersebut.
"Setiap apapun yang dilakukan di Kampung Tangguh untuk bisa bagaimana upaya dari Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya nanti mulai dari tingkat bawah sampai dengan tingkat Polda untuk bisa menekan penyebaran Covid-19 yang ada," tutup dia.[]