Begini Reaksi Walikota Tangerang Soal PPKM Jawa-Bali

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah | AKURAT.CO/Izqi
AKURAT.CO, Pemkot Tangerang menyambut baik diterapkannya kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang akan berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Ketentuan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Rencananya, Pemkot Tangerang akan segera melakukan sosialisasi. Sebab Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah PPKM Jawa-Bali di Provinsi Banten bersama dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
baca juga:
Oleh sebab itu, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah meminta kepada masyarakat Kota Tangerang untuk menerapkan protokol kesehatan bagi warga Kota Tangerang yang melakukan aktifitas luar ruangan.
"Secepatnya Pemkot akan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam penanganan PPKM Jawa-Bali," ujar Arief, Jum'at (8/1/2021).
Arief mengatakan, beberapa pembatasan tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat yakni membatasi jam operasional cafe dan mal hanya sampai pukul 19.00 WIB saja.
"Serta rumah makan diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 Persen," jelasnya.
Meski begitu, Arief masih mengizinkan akan adanya resepsi pernikahan dengan pembatasan.
"Acara resepsi pernikahan dan khitanan tidak diperbolehkan dengan prasmanan tapi diganti dengan nasi box," imbaunya.