Kronologis Penembakan Laskar FPI hingga Tewas Versi Komnas HAM

Tim Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mobil yang digunakan oleh polisi dan laskar Front Pembela Islam saat insiden Tol Jakarta-Cikampek di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO, Hasil penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa tewasnya Laskar FPI menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM, khususnya 4 Laskar yang tewas di KM 50 Tol Japek. Sementara 2 Laskar lain yang tewas sempat baku tembak dengan tim pengintai Polda Metro Jaya.
Komnas HAM membeberkan kronologis peristiwa meninggalnya 6 Laskar FPI. Komnas HAM menyebut peristiwa meninggalnya 6 Laskar FPI dilatarbelakangi kegiatan pembuntutan terhadap Rizieq yang secara aktif dimulai sejak tanggal 6-7 Desember 2020.
Saat itu rombongan Rizieq bersama sejumlah pengawal berjumlah 9 unit kendaraan roda empat bergerak dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul ke sebuah
tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
baca juga:
Adapun kronologis singkatnya dijelaskan dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021) sebagai berikut:
• Mobil rombongan MRS dibuntuti sejak keluar gerbang komplek perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur. Pergerakan iringan mobil masih normal. Meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan.
Versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan bahwa target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan.
• Rombongan keluar di Pintu Tol Karawang Timur dan tetap diikuti oleh beberapa kendaraan yang melakukan pembuntutan. Sebanyak 6 mobil rombongan Rizieq melaju lebih dulu dan meninggalkan 2 mobil pengawal lainnya, yaitu mobil Den Madar (Avanza silver) dan Laskar Khusus (Chevrolet Spin) untuk tetap menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil HRS dan rombongan.
• Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu. Akhirnya, mereka bertemu kembali dengan mobil petugas K 9143 EL serta 2 (dua) mobil lainnya, yaitu B 1278 KJD dan B 1739 PWQ.
• 2 mobil pengawal MRS Den Madar dan Laskar Khusus yang masing-masing berisi 6 orang melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang dan turut diikuti oleh tiga mobil pembuntut. Mereka antara lain melewati Jalan Raya Klari, melewati Jalan Raya Pantura (Surotokunto) Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui gerbang Tol Karawang Barat.
Didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.
• Di KM 50 Tol Cikampek, 2 orang anggota Laksus ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan 4 lainnya masih hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian. Terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana.
• Petugas mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis revolver gagang coklat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu runcing.
• Empat anggota Laksus tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas menuju Polda Metro Jaya dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. []