Komnas HAM Minta Kasus Kematian Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, (28/12/2020). | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Tim Penyelidik Komnas HAM menyimpulkan bahwa peristiwa tewasnya 6 orang Laskar FPI tergolong dalam kategori pelanggaran HAM atau Unlawful Killing.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat memaparkan hasil dari penyelidikan yang dilakukan terkait bentrokan antara laskar FPI dengan anggota polisi yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) beberapa waktu lalu.
Komnas HAM pun merekomendasikan kasus ini agar dilanjutkan ke penyidikan dalam rangka penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
baca juga:
"Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ujar Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (8/1/2021).
Komnas HAM juga merekomendasikan penegak hukum agar melakukan penegakkan hukum terhadap siapapun yang terlibat dalam kasus ini.
"Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam (Nomor polisi) B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD,"
Lebih lanjut dikatakan Anam, Komnas HAM meminta untuk mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
"Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," tuturnya.
Anam menambahkan, bahwa laporan penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam nantinya.[]