Komnas HAM: Penembakan 4 Laskar FPI hingga Tewas Tindakan Unlawful Killing

Komsioner HAM M Choirul Anam (tengah) didampingi Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Frits B Ramandey (kiri) saat berikan keterangan pers di Kota Jayapura, Sabtu (17/10/2020) sore | ANTARAFOTO
AKURAT.CO, Penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa tewasnya laskar FPI menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM, khususnya 4 laskar yang tewas di KM 50 Tol Japek.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan menggali dari bukti-bukti yang diperoleh. Mulai dari temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot CCTV. Komnas juga telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM memanggil pula sejumlah ahli.
"Telah terjadi peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada 6 orang laskar FPI yang tewas dalam 2 konteks yang berbeda," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).
baca juga:
Dijelaskan, pada konteks yang pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Komnas HAM menyebut ada saling serang dan baku tembak antara laskar FPI dan polisi. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.
"Ada peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api," jelasnya.
Kemudian terkait peristiwa Km 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
"Penembakan sekaligus terhadap 4 orang dalam 1 waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap 4 orang anggota laskar FPI," ungkapnya. []