Ketua Komnas HAM: Rekomendasi Tim Mesti Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik | Dokumentasi BNPB
AKURAT.CO, Komisi Nasional (KOMNAS) Hak Asasi Manusia (HAM) resmi mengumumkan hasil investigasi dan penyelidikan atas peristiwa di KM 50 yang menyebabkan tewasnya enam laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa rekomendasi hasil penyelidikan kasus tertembaknya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) akan diserahkan ke Presiden Jokowi selaku kepala negara.
"Kemana rekomendasi Komnas HAM diberikan? Kalau kita cermati UU Nomor 39 Tahun 1999 tidak mengatur secara teknis. Tetapi berdasarkan presedennya misalnya soal penyelidikan pendeta Yeremia itu laporannya langsung ke bapak Presiden RI selaku kepala negara. Inipun nanti laporannya kepada bapak presiden," kata Taufan Damanik dalam pengantar pengumuman hasil penyelidikan tim Komnas HAM yang dipimpin Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).
baca juga:
Dia mengatakan, hasil investigasi yang mereka umumkan wajib ditindaklanjuti penegak hukum. Sebab, kata dia, memang ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti dari hasil temuan tim investigasi Komnas HAM.
"Karena nanti tentu saja ada hal-hal yang mesti ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dalam kasus yang kami tangani dan akan diumumkan ini," ungkapnya.[]