KPK Amankan Berbagai Dokumen Saat Geledah Kantor OPD Kota Batu

Tim penyidik KPK membawa koper berisi dokumen dari Kantor Bupati Kukar | Rusdianto
AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen di antaranya dokumen perizinan usaha, dan catatan transaksi keuangan usai melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Diketahui, Kamis (07/01/2021) penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga kantor dinas yakni Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.
"Pada tiga lokasi tersebut, diamankan berbagai dokumen di antaranya dokumen perizinan usaha, catatan transaksi keuangan," kata Ali, Jumat (08/01/2021).
baca juga:
Ali menambahkan, usai mengamankan sejumlah dokumen tersebut, para penyidik KPK akan menyita dokumen-dokumen itu, setelah melakukan analisa terhadap dokumen hasil geledah dari tiga kantor dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
"Adapun di tiga lokasi tersebut, telah diamankan (dokumen. Penyidik akan melakukan penyitaan setelah melakukan analisa terhadap dokumen hasil geledah dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, pada Rabu (06/01/2021), KPK juga menggeledah tiga lokasi yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan Kota Batu. Secara keseluruhan, ada enam OPD yang digeledah KPK hingga Jumat (08/01/2021).
Selain melakukan penggeledahan tersebut, KPK sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas nama Moh Zaini yang merupakan pemilik PT Gunadharma Anugerah, dan Kristiawan yang merupakan mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko (mantan Wali Kota Batu).
Ali menjelaskan, Zaini diperiksa untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak terkait perkara tersebut, agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Batu.
Sementara Kristiawan, lanjut Ali, dilakukan pendalaman terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini, untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Batu.