DPO Kasus Surat Jual Beli Palsu Villa Bali Rich Berhasil Dibekuk di Batam

Buronan ditangkap Tim Tabur | ISTIMEWA
AKURAT.CO, Terpidana tindak pidana umum atas nama Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Tri ditangkap di sebuah rumah di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kepulauan Riau, digelandang masuk bui.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, Tri merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat.
baca juga:
Dengan surat palsu itu dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar.
"Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jumat (8/1/2021).
Selanjutnya Terpidana akan dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan selanjutnya akan dibawa Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali guna pelaksanaan eksekusi di Bali.
Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan penangkapan yang kelima dalam tahun 2021.
"Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," kata Leo. []