KPK Cecar Direktur PT DPP Soal Pemberian Uang ke Edhy Prabowo

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri | Antara
AKURAT.CO, Tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT), diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penyidik mendalami pemberian uang kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP), terkait pengurusan perizinan dan pengiriman benih lobster.
"Didalami mengenai dugaan adanya pemberian uang oleh tersangka SJT kepada EP melalui staf pribadinya SAF (Safri) terkait pengurusan perizinan dan pengiriman benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
baca juga:
Suharjito diperiksa sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster di KKP pada Kamis (7/1/2021). Dalam pemeriksaannya, Suharjito juga dikonfirmasi soal aktivitas PT DPP terkait perizinan ekspor benih lobster di KKP.
"Didalami juga dugaan adanya pertemuan tersangka SJT dengan EP selaku menteri kelautan dan perikanan yang membicarakan masalah pengajuan izin ekskpor oleh PT DPP," kata Fikri.
KPK secara total menetapkan tujuh tersangka, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri (SAF), staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata (APM).
Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo, dan Suharjito.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar. []