Selama Pandemi, 117 ASN di DIY Terpapar COVID-19

Petugas kesehatan saat melakukan pemeriksaan wartawan yang mengikuti swab test di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020). Swab test kerjasama antara Dewan Pers dan Pemprov DKI tersebut untuk memonitor dan mencegah penyebaran COVID-19 di kalangan wartawan | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Badan Kepegawaian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut setidaknya 117 aparatur sipil negara (ASN) di DIY terpapar COVID-19 selama masa pandemi. Kendati angka di lapangan diperkirakan melebihi jumlah tersebut lantaran laporan belum menyeluruh.
"Kalau yang masuk sudah laporan ke kami sekitar 117, total dari awal (pandemi) sampai sekarang. Kalau yang terkonfirmasi baru, belum masuk di laporan kami, mungkin ada beberapa," kata Kepala BKD DIY Amin Purwani dalam jumpa pers secara daring, Jumat (8/1/2021).
"Kayaknya hampir semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sudah pernah ada (laporan pegawai terkonfirmasi). Sekolahan, dinas, badan, biro, hampir semua pernah ada. Kalau di kita (BKD) 38an," sambung dia.
baca juga:
Sepenuturan Amin, di DIY sendiri total ada sekitar 10.500 ASN. Kemudian calon pegawai negeri sipil 688 orang. Belum lagi para tenaga bantu (naban).
Dikatakan Amin, para pegawai tersebut akan menjalankan Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY. Di mana salah satu poinnya mengatur tentang penerapan kerja dari rumah (WFH) sebanyak 50 persen dari total maksimal kapasitas di suatu perkantoran.
Ingub yang berlaku efektif 11-25 Januari ini dibuat untuk menekan kasus penyebaran COVID-19. Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang menjadi acuan PPKM di Jawa-Bali.
"Pengaturan WFH 50 persen, WFO 50 persen diserahkan semua ke kepala perangkat daerah masing-masing, bagaimana pekerjaan di masing-masing. WFH bukan berarti libur ya, tetap bekerja di rumah," tegas Amin.
Agar pengaturan ini berlaku efektif dan tidak berdampak pada pelayanan, Pemda DIY telah menyiapkan Surat Edaran Nomor 870/00130. Tentang Pelaksanaan Presensi bagi ASN dan Tenaga Bantu Pemda DIY dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Ini sudah diedarkan ke semua OPD. Jadi, untuk absensi ada kebijakan dan mekanismenya," pungkasnya.[]