Hakim Tunda Sidang Gugatan Denny Siregar Soal Kebocoran Data Pribadi

Kuasa hukum Denny Siregar, Otto Hasibuan, Aulia Fahmi dan Muanaz Al-aidid | ISTIMEWA
AKURAT.CO, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan perkara kebocoran data pribadi yang diajukan Denny Siregar, pada Kamis (7/1/2021) melawan PT Telkomsel. Alasannya, pihak tergugat hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya saja.
Untuk diketahui, dalam menghadapi gugatan yang diajukan Denny Siregar, pihak Direktur Utama Telkomsel diwakili oleh kantor Hukum Yusril Ihza Mahendra. Sedangkan, beberapa Komisaris diwakili oleh Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution.
"Persidangan hari ini terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim karena ada tiga pihak yang tidak hadir, yakni dari pihak Febri (pegawai Telkomsel) selaku tergugat II dan dua komisaris Telkomsel yang berada di Singapura dan Australia selaku tergugat V dan VI," kata Kuasa Hukum Denny Siregar, Aulia Fahmi di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
baca juga:
Atas dasar hal itu, dikatakan Aulia, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Rencananya, sidang akan digelar kembali pada 1 Februari 2021.
"Agendanya masi pemeriksaan para pihak dan kemungkinan akan dilanjutkan ke tahap mediasi di pengadilan," ujar Aulia.
Sebelumnya, pegiat media sosial, Denny Siregar menggugat Telkomsel akibat kebocoran data pribadi yang dialaminya. Dalam gugatannya, Denny Siregar menuntut kerugian materil dari PT Telkomsel senilai Rp1 triliun.
"Sesudah clear bahwa ada masalah di sistem internal Telkomsel, saya mau menaikkan level permainan. Saya ingin MENGGUGAT Telkomsel. Gugatan ini sangat penting, supaya Telkomsel tidak bisa sembarangan dengan data 160 juta pelanggannya," tulis Denny dalam unggahan di Twitter, seperti dikutip pada Sabtu (11/7).
Denny menjelaskan data pribadinya itu disebarkan oleh akun akun Twitter @Opposite6891. Ia kemudian meminta tanggung jawab dari Telkomsel selaku operator. []