Pemerintah Pusat Berlakukan PPMK Jawa-Bali, Anies Baswedan Langsung Keluarkan Pergub Baru

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Balai Kota | AKURAT.CO/Yohanes Antonius
AKURAT.CO, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) setelah Pemerintah Pusat memutuskan memperketat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Pergub baru ini sudah ditandatangani Anies Baswedan pada Kamis (7/1/2021).
"Ya hari ini tadi. Sudah saya paraf," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari ini.
baca juga:
Namun, Ariza belum bersedia membocorkan nomor Pergub baru itu. Dia memastikan, Pergub tersebut merupakan tindaklanjut dari keputusan Pemerintah Pusat soal pengetatan di kawasan Jawa-Bali.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung penuh upaya Pemerintah Pusat dalam menekan jumlah kasus Covid-19 lewat PPMK.
"Pak Gubernur sudah keluarkan Pergub sesuai kebijakan pusat," tegasnya.
Ariza mengatakan, dalam mendukung kebijakan Pemerintah Pusat, pihaknya merombak sejumlah kebijakan dalam peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang berlaku di Jakarta selama ini.
Ariza mengatakan, salah satu yang diubah ialah kebijakan Work From Home (WFH) atau kebijakan kerja dari rumah selama masa pandemi ini. Di mana perkantoran hanya diperkenankan memperkejakan 25 persen karyawannya dari total kapasitas.
"Pemerintah Pusat melakukan pengetatan dari 50 persen perkantoran jadi 25 persen yang bekerja di kantor," tuntasnya.[]