Gegara PSBB Jawa-Bali, Pemprov DKI Urung Tarik Rem Darurat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria | AKURAT.CO/Yohanes Antonius
AKURAT.CO, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta urung menarik rem darurat demi menekan lonjakan kasus Covid-19 Ibu Kota yang terus meroket sepanjang Desember 2020 hingga Januari 2021.
Kebijakan rem darurat yang sempat diwacanakan batal diterapkan dalam waktu dekat ini. Sebab Pemerintah Pusat sudah menetapkan kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.
"Memang kita perlu waktu dan tahapan, tidak bisa serta merta melakukan rem darurat, tapi arahnya perlu ada pengetatan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahamad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2021).
baca juga:
Meski demikian, Ariza menyebut ada sejumlah kebijakan yang akan diubah untuk menyesuaikan kebijakan PSBB Jawa-Bali. Salah satu kebijakan yang akan diubah terkait kapasitas perkantoran yang sebelumnya dipangkas 50 persen, kini menjadi 75 persen.
"Saya kira arahnya sama, prinsipnya perlu ada peningkatan pengawasan, peningkatan disiplin peningkatan kebijakan untuk perlunya ada pengetatan," ucapnya.
Perlu diketahui, kasus corona di Jakarta meningkat tajam belakangan ini, kasus harian wabah mematikan itu kerap lebih di atas 1.000 dalam sehari. Bahkan beberapa kali, kasus corona tembus di angka 2.000 lebih kasus dalam sehari.
Lonjakan kasus ini membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat membuka peluang untuk kembali menerapkan PSBB ketat dengan menarik rem darurat sebagaimana yang pernah dilakukan pada September 2020 lalu, kala itu lonjakan kasus corona DKI nyaris tidak terkendali.
"Tentu kami senang mendukung, tinggal nanti kita akan koordinasikan melalui apakah nanti melalui Pergub, Kepgub, atau Surat Edaran," ucap Ariza.
Berikut pembatasan yang dilakukan dalam PSBB Jawa-Bali: