Penetapan PSBB Jawa-Bali, Korlantas Langsung Bahas Pengaturan dengan Gugus Tugas

Ilustrasi PSBB | AKURAT.CO
AKURAT.CO, Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah membahas pengaturan lalu lintas usai diberlakukannya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali.
Hal itu dalam rangka pengetatan penjagaan oleh kepolisian di wilayah-wilayah perbatasan dua pulau yang saling bersampingan ini.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudi Antariksawan mengatakan, salah satu yang dibahas dalam rapat terkait Surat Edaran (SE) mengenai adanya check point di setiap wilayah perbatasan. Hasil rapat, nantinya akan disampaikan ke publik.
baca juga:
“Kita baru rapat pembahasan SE tentang perjalanan ini, tunggu aja,” kata Rudi kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Rudy mengatakan, rapat tersebut melibatkan Gugus Tugas Satgas Covid-19 dan pihak pemangku kepentingan lainnya.
“Ini sedang berlangsung rapat dengan Gugus Tugas dan lain-lain,” ujar Rudi.
Lebih lanjut dikatakannya, pemberlakukan pengetatan di perbatasan Jawa-Bali mulai berlaku pada 11 Januari 2021.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi mengumumkan akan memberlakukan PSBB total untuk wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2020.[]