Pemprov DKI Jakarta Dukung PSBB Jawa-Bali

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria | AKURAT.CO/Miftahul Munir
AKURAT.CO, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyesuaikan regulasi yang dibuat Pemerintah Pusat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari 2020.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, salah satu kebijakan yang bakal diubah mengenai Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah selama masa pandemi Covid-19.
"Tinggal kita sinkronisasi, harmonisasi," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2021).
baca juga:
Selama masa PSBB transisi diberlakukan di Jakarta, pemerintah setempat menetapkan peraturan 50 persen bekerja dari kantor dan 50 persen lainnya bekerja dari rumah. Namun, berhubung adanya pengetatan PSBB Jawa-Bali, Pemerintah Provinsi DKI kembali memangkas jumlah karyawan yang bekerja di kantor menjadi 25 persen.
"Pemerintah Pusat melakukan pengetatan dari 50 persen perkantoran jadi 25 persen yang bekerja di kantor," ujarnya.
Kebijakan 25 persen ini tidak hanya berlaku untuk perkantoran saja. Peraturan yang sama juga bakal diterapkan pada restoran dan tempat hiburan di Jakarta.
"Begitu juga restoran yang tadinya kebijakan makan 50 persen di tempat menjadi 25 persen," ucap Ariza.
Ariza tidak keberatan dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Kata dia, justru Pemprov DKI Jakarta mendukung kebijakan itu agar penyebaran virus corona bisa dikendalikan.
"Saya kira ini kebijakan yang baik," tandasnya.